PERATURAN LENGKAP JAMINAN PRODUK HALAL

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Beserta Penjelasannya


Sebagai negara muslim terbesar kedua di dunia, pemerintah Indonesia senantiasa menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam. Upaya ini merupakan salah satu bentuk pelindungan kepada warga negara yang memiliki hak kebebasan beribadah dan menjalankan ajaran agamanya.
Pelindungan yang demikian diberikan atas dua tujuan, yakni demi memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat; serta demi meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Karya

Tim Penerbit Litnus

ISBN 
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanviii + 290
Harga

Rp 75.000