UNDANG-UNDANG TERORISME

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme Menjadi Undang-Undang

 

Terorisme merujuk pada perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menimbulkan perasaan takut demi mencapai motif atau kepentingan tertentu. Tindak kejahatan ini merupakan tindak kejahatan teorganisasi dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang memiliki jaringan cukup luas. Dalam menjalankan aksinya, pelaku teror kerap menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan suatu kawasan atau tempat hingga menghilangkan nyawa banyak orang serta merusak dan merugikan harta benda.

Karya

Tim Penerbit Litnus

ISBN 
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 96
Harga

Rp 45.000