UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Dilengkapi Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden

 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak dasar yang melekat pada setiap warga negara sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara dan sesamanya. Dengan kata lain, penghormatan atas hak-hak manusia tidak dibedakan atas gender, ras, suku, latar belakang sosial dan budaya, serta agama.

Karya

Tim Penerbit Litnus

ISBN 
PenerbitCV. Literasi Nusantara Abadi
Halamanvi + 184
Harga

Rp 45.000