UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban Beserta Penjelasannya (Dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
Pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Keberanian saksi dalam memberikan keterangan serta kemampuan korban untuk memperoleh hak-haknya secara layak sangat menentukan keberhasilan proses penegakan hukum. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif, komprehensif, dan berkelanjutan bagi setiap pihak yang berperan dalam pengungkapan suatu tindak pidana. Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban hadir sebagai respons atas perkembangan kebutuhan hukum dan tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Pengaturan yang lebih komprehensif diperlukan untuk memastikan terselenggaranya pelindungan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup pemenuhan hak, pemulihan, serta dukungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
| Penyusun | Tim Penerbit Litnus |
|---|---|
| Penerbit | CV. Literasi Nusantara Abadi |
| Halaman | viii + 376 |
| Harga | Rp146.000 |