Prinsip Hukum Perdata Dagang
Hukum perdata dagang adalah cabang dari hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara para pihak dalam kegiatan perdagangan. Baik yang mengatur hubungan hukum antara perorangan maupun badan hukum (seperti perusahaan). Hukum ini mencakup aturan dan ketentuan yang berkaitan dengan transaksi komersial. Juga tentang perjanjian dagang, serta berbagai aspek lain yang terlibat dalam dunia bisnis dan ekonomi.
Sedangkan kapita selekta hukum perdata dagang merujuk pada pembahasan berbagai topik khusus dalam hukum perdata yang berkaitan dengan perdagangan. Dalam konteks ini, istilah “kapita selekta” mengacu pada kumpulan atau kajian topik yang khusus. Sementara itu, “hukum perdata dagang” mengacu pada cabang hukum perdata yang mengatur tentang hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang beberapa topik dalam Kapita Selekta Hukum Perdata Dagang :
1. Kontrak dan Perjanjian Dagang
Pertama, kontrak adalah instrumen hukum utama dalam kegiatan perdagangan. Beberapa aspek pembahasannya meliputi :
- Pembentukan Kontrak. Syarat sahnya kontrak, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
- Pelaksanaan Kontrak. Kewajiban dan hak para pihak dalam melaksanakan isi kontrak.
- Wanprestasi. Kegagalan atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban kontraktual.
- Ganti Rugi dan Pemutusan Kontrak. Konsekuensi hukum dari wanprestasi, seperti tuntutan ganti rugi atau pemutusan kontrak.
2. Hukum Perusahaan (Corporate Law)
Selanjutnya membahas tentang peraturan-peraturan yang mengatur pendirian, operasi, pengelolaan, dan pembubaran perusahaan. Beberapa poin penting dalam hukum perusahaan meliputi :
- Jenis-jenis Badan Usaha. Perusahaan Perseorangan, Firma, CV, PT (Perseroan Terbatas).
- Kepailitan dan Likuidasi. Proses hukum yang terjadi ketika perusahaan tidak mampu membayar utangnya.
- Tanggung Jawab Direksi dan Pengurus. Tanggung jawab hukum dari para pengelola perusahaan terhadap tindakan mereka.
3. Kepailitan dan Penundaan Pembayaran
Juga membahas mengenai prosedur kepailitan yang bertujuan untuk menyelesaikan utang debitur yang tidak mampu membayar :
- Proses Kepailitan. Bagaimana sebuah perusahaan atau individu dinyatakan pailit melalui pengadilan.
- Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses yang memberi waktu kepada debitur untuk menyusun rencana pembayaran utang.
- Peran Kurator dan Hakim Pengawas. Pengawasan terhadap proses kepailitan dan pelaksanaan distribusi aset kepada kreditor.
4. Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Lalu mengatur tentang hak-hak hukum yang terkait dengan karya intelektual, seperti:
- Paten, Merek, dan Desain Industri. Hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemilik merek untuk melindungi inovasi mereka.
- Dan juga Hak Cipta. Perlindungan hukum untuk karya sastra, seni, dan ilmu pengetahuan.
Lisensi dan Franchising: Pengaturan mengenai hak penggunaan kekayaan intelektual oleh pihak lain.
5. Hukum Persaingan Usaha
Selanjutnya mengatur persaingan antara pelaku usaha dalam rangka menciptakan pasar yang adil dan efisien :
- Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menghindari praktik yang dapat merusak persaingan, seperti kartel, monopoli, atau merger yang merugikan konsumen.
- Lalu Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang persaingan usaha di Indonesia.
6. Perlindungan Konsumen
Juga membahas tentang hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan produk atau jasa yang aman dan sesuai standar :
- Hak Konsumen: Perlindungan terhadap konsumen dari produk yang tidak aman atau praktik yang merugikan.
- Juga Kewajiban Pelaku Usaha: Kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan benar serta menjamin kualitas barang/jasa.
7. Hukum Asuransi
Kemudian mengatur tentang hubungan hukum antara pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi :
- Jenis-jenis Asuransi. Asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan.
- Klaim Asuransi dan Sengketa. Prosedur klaim dan penyelesaian sengketa terkait polis asuransi.
8. Hukum Internasional dan Ekspor-Impor
Lalu selanjutnya mengatur transaksi perdagangan yang melibatkan lebih dari satu negara :
- Perjanjian Perdagangan Internasional: Aturan yang mengikat negara-negara dalam kerjasama perdagangan.
- Regulasi Ekspor-Impor: Ketentuan mengenai barang yang boleh diekspor dan diimpor, serta prosedur bea cukai.
Kapita Selekta Hukum Perdata Dagang merupakan kajian yang sangat luas, mencakup berbagai aspek hukum yang terkait dengan kegiatan perdagangan. Kajian ini penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam dunia usaha, baik oleh pelaku bisnis, konsumen, maupun pemerintah.
Untuk lebih jelas dan lebih lengkapnya anda bisa membaca buku Kapita Selekta Hukum Perdata Dagang dari Penerbit Literasi Nusantara.
Prinsip Hukum Perdata Dagang
Selanjutnya, buku ini juga mengulas perkembangan terkini dalam hukum perdata dagang, termasuk regulasi baru, tren hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang berpengaruh. Penulis berharap buku ini tidak hanya menjadi referensi utama bagi mahasiswa dan akademisi di bidang hukum, tetapi juga panduan berharga bagi praktisi hukum, pebisnis, serta siapa pun yang tertarik untuk memahami dan menavigasi kompleksitas hukum perdata dagang.
Di dalam buku ini, memuat materi-materi berikut :
- Hukum Perdata
- Hukum Dagang
- Aspek Badan Usaha
- Letter of Credit
- Surat Berharga
- Hukum Asuransi
- Hukum Pengangkutan
- Hukum Investasi
- Hukum Kepailitan
- Hukum Perbankan
- Penyelarasaan Sengketa Bisnis
- Studi Kasus: Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia