Tahun 2026 menjadi tahun berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Namun, ada beberapa pasal dalam KUHP baru tersebut yang menuai kontra di lapangan. Ini karena terdapat ketentuan tindak pidana yang dicabut dalam KUHP lama, tetapi belum diatur ulang di dalam KUHP baru. Seiring dengan banyaknya perdebatan, perlu adanya regulasi baru yang menjadi jembatan peralihan antara KUHP lama dan KUHP baru. Regulasi ini dinamai Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Pada dasarnya, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori denda pidana. Di samping itu, penyesuaian perlu dilakukan terhadap ketentuan pidana yang mengatur pidana kurungan. Tujuan penyesuaian beberapa aspek tersebut ialah untuk meminimalkan segala hambatan dalam penyusuan peraturan pelaksanaan UU KUHP.
Dengan berlakunya regulasi di awal tahun 2026 ini diharapkan sistem pidana di Indonesia semakin adil dan mampu diimplementasikan tanpa pandang bulu. Untuk memudahkan pembaca membuka peraturan-peraturan baru dalam satu dekapan, buku pegangan ini disusun tanpa mengurangi sedikit pun hal-hal yang semestinya. Di dalam buku ini telah disajikan dua peraturan perundang-undangan terbaru, yakni KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan adanya buku pegangan ini, harapannya dapat menambah wawasan masyarakat terhadap ketetapan yang berlaku di Indonesia.


Ulasan
Belum ada ulasan.