FIQIH dapat dipahami sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum praktis dalam agama Islam yang didasarkan pada dalil-dalil terperinci. Fiqih merujuk pada pemahaman dan pengetahuan tentang wahyu dalam agama Islam, seperti Al-Qur’an dan sunah, yang dicapai melalui penalaran akal dan metode terstruktur.
Pembahasan fiqih mencakup dua bidang, yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Dalam penerapannya, fiqih dijalankan dengan berbagai mazhab atau aliran yang berbeda dalam menafsirkan hukum-hukum Islam. Namun, semua mazhab memiliki tujuan yang sama dalam memahami dan mengaplikasikan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam buku ini terdapat sembilan bab mengenai fiqih ibadah, dengan rincian sebagai berikut.
- Fiqih
- Ibadah
- Taharah
- Wudu, Mandi, dan Tayamum
- Najis
- Shalat
- Zakat
- Puasa
- Haji dan Umrah
Ulasan
Belum ada ulasan.