Hadirnya buku ini di tengah-tengah khalayak umum diharapkan dapat memberikan pengetahuan perihal sanksi pidana, khususnya tindak pidana korupsi di negeri kita. Buku ini memaparkan bagaimana Aparat Penegak Hukum (APK) menerapkan kebijakan, sanksi serta alternatif hukuman lain kepada para koruptor. Tujuannya tak lain untuk memberikan efek jera dan mengurangi kejahatan korupsi. Penulis juga melengkapi buku ini dengan menyajikan norma formulasi dan cara perhitungan audit kerugian keuangan negara. Selain itu, buku ini juga memaparkan pidana korupsi dalam perspektif maqashid syariah yang diperkuat dengan beberapa penjelasan dalam Al-Qur’an dan riwayat nabi. Di sini, penulis juga mencantumkan contoh tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. IMMS di Kabupaten Lumajang.
Daftar Isi
Prakata — iii
Daftar Isi — v
Bagian I
Prelude: Tindak Pidana Korupsi — 1
Bagian II
Norma Formulasi dan Besaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi — 13
Norma Formulasi — 14
Besaran Uang Pengganti — 16
Bagian III
Audit Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara — 21
Audit Investigatif — 22
Tujuan Audit Investigatif — 24
Aksioma dalam Audit Investigatif — 25
Standar Audit Investigatif — 27
Teknik Audit Investigatif — 28
Prosedur Pelaksanaan Audit Investigatif — 29
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara — 29
Bagian IV
Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara — 31
Menghitung Nilai Aset Negara — 33
Menghitung Kewajiban Kepada Negara — 35
Menghitung Kerugian Keuangan Negara — 35
Contoh Hasil Laporan — 35
Bagian V
Maqashid Syariah — 37
Maqashid — 38
Syariah — 39
Pengertian Maqashid Syariah — 41
Histori dan Klasifikasi Maqashid Syariah — 43
Bagian VI
Uang Pengganti dalam Perspektif Maqashid Syariah — 55
Korupsi dalam Hukum Islam — 56
Korupsi dalam Perspektif Maqashid Syariah — 70
Takzir dalam Perspektif Maqashid Syariah — 74
Daftar Pustaka — 81
Biografi Penulis — 87