“TITEL KEMISKINAN” yang selalu diminta Nabi saw. dulu dikhawatirkan tidak mampu diikuti semua umat Islam. Oleh karena itu, Allah mengutus Rasulullah saw. untuk membawa rahmat bagi alam semesta. Salah satu syariat yang dibawa Rasulullah saw. terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan umat Islam melalui manajemen Ziswaf (zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf).
Ziswaf merupakan bentuk pemberian dari seorang donator kepada pihak-pihak yang berhak menerima dan ketentuan-ketentuannya telah diatur oleh undang-undang. Meskipun telah dipayungi oleh ketentuan hukum, persoalan-persoalan terkait penyaluran dan pendistribusian Ziswaf sering kali terjadi di masyarakat.
Lalu, bagaimana seharusnya Ziswaf itu dikelola? Siapa saja yang berhak mengelola dan menerima Ziswaf? dan Bagaimana manajemen fundraising Ziswaf? Para pembaca dapat menemukan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas di dalam buku ini. Penulis menguraikan materi dengan jelas dan runtut sehingga memudahkan pembaca dalam memahaminya. Penulis menggolongkan materi ke dalam tujuh pembahasan berikut:
- Manajemen Ziswaf
- Syarat, Rukun, dan Jenis-Jenis Ziswaf
- Sejarah Ziswaf
- Manajemen Fundraising Ziswaf
- Manajemen Lembaga Pengelola Ziswaf
- Manajemen Pendayagunaan Ziswaf
- Manajemen Pengawasan Lembaga Pengelola Ziswaf