Ketika proses penyelesaian buku ini, pemerintah Indonesia tengah melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan untuk mengubah pasal yang berhubungan dengan remisi terhadap narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, khususnya pengurangan masa menjalani pidana (remisi) terhadap narapidana pelaku tindak pidana narkotika dan narapidana pelaku tindak pidana luar biasa lainnya seperti tindak pidana terorisme dan korupsi. Hadirnya buku ini semoga dapat memberikan bahan dan masukan bagi pembentukan Undang-Undang Pemasyarakatan di masa yang akan datang.
Prakata — v
Daftar Isi — ix
Deskripsi Singkat:
Remisi bagi Narapidana Narkotika di Indonesia — 1
Kajian Teori tentang Remisi — 19
Hak Asasi Manusia — 20
Teori Keadilan — 29
Teori Tujuan Pidana dan Pemidanaan — 32
Teori Pemasyarakatan — 42
Teori Perundang-undangan — 48
Teori Kewenangan — 52
Teori Kebijakan Hukum Pidana — 60
Konsep Pemberian Remisi kepada Narapidana — 69
Kebijakan Legislatif — 69
Remisi — 70
Narapidana — 73
Tindak Pidana Narkotika — 74
Sistem Pemasyarakatan — 89
Ketentuan Hukum Remisi
Narapidana Narkotika — 93
Ketentuan-ketentuan Internasional — 93
Peraturan Perundang-undangan Nasional — 110
Landasan Filosofis tentang Remisi — 121
Landasan Filosofis Perumusan Norma Remisi
di Masa Mendatang — 123
Perumusan Norma untuk Pemberian Remisi
bagi Narapidana Narkotika — 131
Perumusan Norma Remisi
dalam Ketentuan Internasional — 131
Perumusan Norma Remisi dalam Peraturan
Perundang-Undangan Pemasyarakatan
di Indonesia (1917─2013) — 135
Ketentuan Perumusan Norma Remisi
di Negara Lain — 179
Berbagai Perspektif tentang
Moratorium Pemberian Remisi — 222
Alternatif Perumusan Norma Remisi
dalam Peraturan Perundang-undangan
Pemasyarakatan di Masa Mendatang — 224
Pertimbangan Hukum Perubahan Norma Remisi
dalam Undang-Undang Pemasyarakatan — 231
Dasar Filosofis — 231
Rekomendasi Perubahan Perumusan
Norma Remisi — 232
Daftar Pustaka — 235
Profil Penulis — 247