Tentang Isi KUHP Terbaru
Sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia sudah sepatutnya terus memperbaharui ketentuan dan peraturan yang berlaku sesuai situasi dan kondisi bangsa. Ini artinya, seluruh lini kehidupan manusia terikat dengan hukum normatif yang mengatur, membatasi, menganjurkan, menyediakan, menghukum, dan mendeklarasikan sesuatu. Konsekuensinya, tiap-tiap perlakuan akan menimbulkan sanksi, denda, atau pujian tertentu di hadapan hukum.
Salah satu lini kehidupan manusia yakni dalam bidang pidana telah dijamin keamanan dan keadilannya dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang tersebut merupakan bentuk adaptasi dengan politik hukum dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang menjunjung tinggi hak asasi tiap- tiap manusia. Pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini mengacu pada empat misi, yaitu rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi terhadap berbagai perkembangan yang terjadi (JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2023).
Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik. Hukum ini yang mengatur perbuatan-perbuatan terlarang dan perbuatan yang berpotensi mengancam dengan pidana bagi siapa saja yang melanggarnya. Adanya hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Dengan cara memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan umum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP adalah kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana dan hukuman yang berlaku di Indonesia. KUHP ini merupakan landasan utama dalam hukum pidana materiil Indonesia dan telah menjadi pedoman penegakan hukum pidana sejak zaman kolonial Belanda. KUHP mengatur tentang jenis-jenis kejahatan, pelanggaran, dan hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru di Indonesia telah resmi sah pada 6 Desember 2022 dan resmi menjadi undang-undang. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda dan telah diadopsi sejak zaman Hindia Belanda.
Tentang isi KUHP terbaru berikut beberapa poin penting dari KUHP terbaru 2023 :
- Pertama, Perubahan Sanksi Pidana. KUHP baru mengatur berbagai jenis hukuman pidana, termasuk pidana penjara, pidana mati, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pidana mati dapat ganti menjadi pidana penjara seumur hidup dengan syarat tertentu.
- Kedua, Kriminalisasi Beberapa Tindakan Baru. Termasuk kriminalisasi kohabitasi (hidup bersama tanpa menikah), penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, dan kekuasaan hukum, serta penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
- Ketiga, Aturan yang Lebih Fleksibel tentang Kebebasan Berpendapat. KUHP baru menetapkan batasan terkait kebebasan berpendapat, terutama yang berhubungan dengan penghinaan terhadap lembaga negara, meskipun masih mengutamakan perlindungan kebebasan berpendapat.
- Penghapusan Hukuman Kolonial dan Archaic. Penghapusan dan penyesuaian beberapa ketentuan yang sudah tidak relevan atau bersifat kolonial.
- Aturan Tentang Kesopanan Publik. Jadi KUHP baru mengatur lebih ketat mengenai tindakan yang masuk dalam kategori asusila atau tidak sopan di tempat umum.
- Pergeseran Fokus pada Restorative Justice. Jadi ada peningkatan fokus pada keadilan restoratif daripada hanya hukuman pidana, dengan tujuan untuk lebih memulihkan keadaan bagi korban dan pelaku.
- Pasal Penghinaan dan Penistaan Agama. KUHP baru memperkuat aturan terkait penghinaan atau penistaan agama dan keyakinan.
- Ketentuan tentang Hukum Adat. Jadi KUHP terbaru mengakui adanya hukum adat dan memberikan ruang bagi komunitas untuk mengatur diri sendiri selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
- Delik Aduan. Beberapa tindak pidana baru merupakan delik aduan, yang berarti pelaporan harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Tentang Isi KUHP Terbaru
KUHP ini mulai berlaku 3 tahun setelah resmi, memberikan waktu untuk sosialisasi dan penyesuaian oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum. Lebih jelasnya bisa anda baca pada buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Terbaru 2023. Buku ini bisa anda dapatkan dari Penerbit Literasi Nusantara.