Tindak Pidana Korupsi Indonesia
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah perbuatan melawan hukum oleh seseorang atau kelompok yang memiliki wewenang, kedudukan, atau kekuasaan tertentu. Perbuatan ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Tipikor meliputi berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah.
Dalam konteks hukum Indonesia, tindak pidana korupsi juga mencakup tindakan lain yang sejenis dan mentapkan hal-hal sejenis sebagai tindak pidana korupsi melalui pengaturan yang lebih khusus dalam undang-undang. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan dan pemberantasan secara khusus. Salah satunya termasuk melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah sah di Indonesia. Dan telah memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan, termasuk mengenai pengaturan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Beberapa poin penting terkait pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP yang baru adalah :
1. Pengaturan yang Konsisten dengan UU Tipikor yang Lama
Pertama, KUHP baru tetap mempertahankan beberapa ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dengan demikian, ketentuan terkait Tipikor dalam KUHP baru ini tidak serta-merta menggantikan UU Tipikor yang lama.
2. Integrasi Ke Dalam KUHP
Kedua, meskipun tetap mengacu pada UU Tipikor yang lama, KUHP baru ini mengintegrasikan beberapa ketentuan terkait Tipikor. Artinya, tindak pidana korupsi tetap diatur secara khusus di dalam UU tersendiri, tetapi KUHP baru menegaskan prinsip-prinsip umum dan beberapa aspek prosedural terkait tindak pidana korupsi.
3. Perluasan Tindak Pidana Korupsi
Ketiga, KUHP 2023 memperluas definisi beberapa tindak pidana yang masuk sebagai korupsi, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi, serta memperjelas unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk dianggap sebagai tindakan korupsi.
4. Sanksi yang Lebih Berat
Selanjutnya KUHP baru juga menegaskan adanya sanksi yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana korupsi, terutama bagi mereka yang melibatkan pejabat publik dan kerugian negara yang signifikan.
5. Pengaturan yang Bersifat Umum
Meskipun KUHP baru mengatur secara garis besar mengenai tindak pidana korupsi, pengaturan yang lebih spesifik dan rinci tetap akan merujuk kepada UU Tipikor. KUHP memberikan kerangka umum dalam hukum pidana, sementara UU Tipikor tetap menjadi dasar untuk pemberantasan korupsi secara spesifik.
Secara umum, pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP yang baru menegaskan kembali komitmen negara untuk memberantas korupsi dengan tetap merujuk pada UU Tipikor sebagai landasan hukum utama, tetapi juga memperkuat pengaturan hukum pidana secara umum terkait Tipikor di Indonesia.
Untuk mengatasi dan memberantas korupsi, Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya yaitu menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut merupakan revisi besar-besaran dari KUHP sebelumnya, serta memberikan perhatian yang khusus terhadap tindak pidana korupsi.
Pengaturan Tindak Pidana Korupsi
Lebih jelas tentang peraturan ini bisa anda baca pada buku Pengaturan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Anda bisa mendapatkan buku ini dari Penerbit Literasi Nusantara.
Dalam buku ini terdapat sepuluh bab mengenai pengaturan tindak pidana korupsi, dengan rincian sebagai berikut :
- Tinjauan hukum pidana
- Konsep dasar korupsi
- Dinamika korupsi di Indonesia
- Teori hukum positif mengenai pidana korupsi
- Pencegahan dan pemberantasan korupsi
- Elemen tindak pidana korupsi
- Klasifikasi perbuatan korupsi dalam undang-undang korupsi
- Kasus korupsi di Indonesia
- Perbandingan pengaturan tindak pidana korupsi
- Sistem pemidanaan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023