Membahas filsafat hukum Islam adalah bidang yang mempelajari prinsip-prinsip dasar dan pemikiran mendasar yang menjadi landasan hukum Islam (syariah). Filsafat ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang sumber hukum, tujuan hukum, dan bagaimana hukum Ppenerapan hukum yang seharusnya dalam kehidupan manusia. Ada beberapa aspek penting dalam filsafat hukum Islam, yaitu :
Ontologi Hukum Islam
Membahas tentang hakikat hukum Islam itu sendiri. Pertanyaan ontologis dalam hukum Islam mencakup apakah hukum itu bersifat ilahi atau manusiawi, dan bagaimana memahami hukum Islam sebagai bagian dari tatanan kosmik yang Allah ciptakan.
Epistemologi Hukum Islam
Menyelidiki sumber-sumber pengetahuan dalam hukum Islam. Ini mencakup kajian tentang Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ (konsensus ulama), Qiyas (analogi), dan sumber lainnya. Epistemologi hukum Islam juga membahas metode interpretasi (tafsir) dan penalaran (ijtihad) dalam hukum.
Aksiologi Hukum Islam
Mengkaji tujuan dan nilai-nilai yang ingin dicapai melalui penerapan hukum Islam. Ini meliputi keadilan, kesejahteraan, kemaslahatan (kebaikan umum), dan bagaimana hukum Islam berfungsi untuk menciptakan tatanan sosial yang adil dan harmonis.
Tujuan dan Maqashid Syariah
Konsep maqashid syariah (tujuan hukum Islam) menekankan bahwa hukum Islam tidak hanya berfokus pada pelaksanaan hukum secara harfiah, tetapi juga pada pencapaian tujuan-tujuan yang lebih luas seperti perlindungan kehidupan, agama, akal, keturunan, dan harta benda.
Metode Penalaran dan Ijtihad
Dalam filsafat hukum Islam, penalaran hukum (ijtihad) memainkan peran penting, terutama dalam konteks perubahan sosial dan kebutuhan zaman. Ini melibatkan penggunaan akal untuk menginterpretasikan teks-teks suci dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam situasi yang baru.
Perbedaan Mazhab
Filsafat hukum Islam juga mencakup diskusi tentang perbedaan mazhab (aliran pemikiran) dalam hukum Islam, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Setiap mazhab memiliki pendekatan dan metodologi yang berbeda dalam memahami dan menerapkan hukum Islam.
Filsafat hukum Islam berupaya untuk memahami tidak hanya apa hukum Islam itu, teta pi juga mengapa hukum itu ada dan bagaimana seharusnya memahami dan menerapkan nya dalam konteks yang berbeda-beda.
Buku Filsafat Hukum Islam dapat menjadi titik awal yang inspiratif bagi para pembaca untuk memperdalam pemahaman mereka mengenai filsafat hukum Islam, serta menginspirasi upaya-upaya untuk menerapkannya secara adil dan bijaksana dalam kehidupan sehari-hari. Buku ini bisa anda dapatkan dari Penerbit Literasi Nusantara.

Membahas Filsafat Hukum Islam
Dalam buku ini membahas beberapa materi pokok sebagai berikut :
- Sejarah dan Perkembangan Filsafat Hukum Islam
- Filsafat Hukum Islam
- Ruang Lingkup Kajian Hukum Islam
- Sumber dan Metode Hukum Islam
- Kaidah-Kaidah Hukum Islam (Qawaid Fiqhiyah)
- Maqashid Syariah
- Pembentukan dan Penerapan Hukum Islam
- Ontologi Hukum Islam
- Epistemologi Hukum Islam
- Aksiologi Hukum Islam
- Pemikiran Moderat dalam Filsafat Hukum Islam
- Filsafat Hukum Islam dan Aliran Filsafat Hukum Lain
- Hukum dan Kekuasaan Allah Swt.