Sistem pemerintahan baru di bawah Presiden RI periode 2024—2029 telah menetapkan penggantian beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini telah diberlakukan di Indonesia lebih dari 40 tahun, tetapi selama penerapannya dirasa masih terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang.
Latar belakang di balik penggantian KUHAP adalah untuk mewujudkan sistem peradilan pidana dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, juga untuk mewujudkan hukum yang adil bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Tujuan mulia ini tentu sangat diharapkan membawa perubahan yang lebih baik dalam proses penegakan hukum.
Dengan demikian, keberadaan KUHAP baru sebagai pendamping KUHP 2023 diharapkan mampu membawa bangsa Indonesia kepada proses penegakan hukum yang lebih adil dan bermartabat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Substansi yang telah disusun sedemikian rupa hendaknya mampu diaplikasikan tanpa pandang bulu. Dengan begitu, bangsa yang harmonis dan makmur akan tercipta secara mandiri atas keadilan yang telah terbentuk.


Ulasan
Belum ada ulasan.