Perkawinan ialah perjanjian suci yang membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan. Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan bersama antara sesama manusia yang berlainan jenis untuk mewujudkan kesatuan rumah tangga. Dasar-dasar perkawinan berpangkal pada tiga keutuhan yang perlu dimiliki setiap orang yang akan menikah, yakni iman, Islam, dan ikhlas.
Perkawinan akan menghadirkan keluarga baru bagi suami istri. Keluarga merupakan lembaga sosial yang bersifat universal sebagai miniatur masyarakat, bangsa, dan negara. Negara menyusun UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk mengatur seluruh anggota masyarakat yang telah menginjak dewasa dan akan melangsungkan perkawinan.
Bab-bab dalam buku ini membahas secara mendalam mengenai hukum perkawinan dan keluarga, dengan rincian sebagai berikut.
- Konsep Perkawinan
- Hukum Perkawinan Berdasarkan Pandangan Islam
- Hukum Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang
- Rukun dan Syarat Perkawinan Berdasarkan Pandangan Islam
- Syarat dan Tata Cara Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang
- Jenis-Jenis Perkawinan
- Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga
- Putusnya Perkawinan
- Macam-Macam Perceraian
- Harta Bersama dalam Rumah Tangga
- Posisi Anak dalam Keluarga
- Keluarga Sakinah
- Hukum Waris dan Wasiat
Ulasan
Belum ada ulasan.