Perusahaan dapat diartikan sebagai organisasi yang bergerak dalam memobilisasi sumber daya untuk penggunaan produktif guna menghasilkan kekayaan dan manfaat lainnya. Perusahaan juga tidak luput dari peraturan hukum yang mengikat demi terjaminnya hak serta kewajiban dari semua pihak yang terlibat.
Latar belakang pembentukan hukum perusahaan yaitu adanya kemajuan pembangunan. Ekonomi yang berkembang tidak dapat dipisahkan dari banyaknya perusahaan yang berkembang. Seiring dengan berjalannya waktu, regulasi harus dibentuk dengan adanya daftar perusahaan guna memberikan informasi terkait identitas perusahaan tersebut.
Buku ini terdiri dari 12 bab yang membahas secara mendalam mengenai pengantar hukum perusahaan, dengan rincian sebagai berikut.
- Perusahaan dan Badan Usaha
- Pengusaha
- Kontrak Dagang
- Teori Badan Hukum
- Perseroan Terbatas
- Struktur Permodalan Terbatas
- Badan Usaha Miik Negara (Bumn)
- Koperasi
- Badan Usaha Nonhukum
- Doktrin-Doktrin dalam Hukum Perusahaan
- Kepailitan dalam Perusahaan
- Penyelesaian Sengketa Perusahaa
Ulasan
Belum ada ulasan.