Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Sehingga konsekuensinya adalah ketentuan hukum mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fungsi hukum sebagai kontrol sosial sekaligus perubahan kehidupan sosial.
Dalam rangka mewujudkan kedua fungsi hukum tersebut, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, alih-alih demikian, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan (uttility) dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari persoalan tersebut, maka kami menyusun buku pegangan yang memuat KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang.
Buku Kesatu: ORANG
Bab I Menikmati dan Kehilangan Hak Kewargaan
Bab II Akta-akta Catatan Sipil
Bab III Tempat Tinggal atau Domisili
Bab IV Perkawinan
Bab V Hak dan Kewajiban Suami Istri
Bab VI Harta Bersama Menurut Undang-undang dan Pengurusannya
Bab VII Perjanjian Kawin
Bab VIII Gabungan Harta Bersama atau Perjanjian Kawin pada Perkawinan Kedua atau Selanjutnya
Bab IX Pemisahan Harta Benda
Bab X Pembubaran Perkawinan
Bab XI Pisah Meja dan Ranjang
Bab XII Kebapakan dan Asal Keturunan Anak-anak
Bab XIII Kekeluargaan Sedarah dan Semenda
Bab XIV Kekuasaan Orang tua
Bab XIVA Penentuan, Perubahan dan Pencabutan Tunjangan Nafkah
Bab XV Kebelumdewasaan Dan Perwalian
Bab XVI Pendewasaan
Bab XVII Pengampuan
Bab XVIII Ketidakhadiran
Buku Kedua: BARANG
Bab I Barang dan Pembagian
Bab II Besit dan Hak-hak yang Timbul Karenanya
Bab III Hak Milik
Bab IV Hak dan Kewajiban Antara Para Pemilik Pekarangan yang Bertetangga
Bab V Kerja Rodi
Bab VI Pengabdian Pekarangan
Bab VII Hak Numpang Karang
Bab VIII Hak Guna
Bab IX Bunga Tanah dan Sepersepuluh
Bab X Hak Pakai Hasil
Bab XI Hak Pakai dan Hak Mendiami
Bab XII Perwarisan Karena Kematian
Bab XIII Surat Wasiat
Bab XIV Pelaksana Surat Wasiat dan Pengelola Harta Peninggalan
Bab XV Hak Berpikir dan Hak Istimewa untuk Merinci Harta Peninggalan
Bab XVI Hal Menerima dan Menolak Warisan
Bab XVII Pemisahan Harta Peninggalan
Bab XVIII Harta Peninggalan yang Tak Terurus
Bab XIX Piutang dengan Hak Mendahulukan
Bab XX Gadai
Bab XXI Hipotek
Buku Ketiga: PERIKATAN
Bab I Perikatan Pada Dasar
Bab II Perikatan yang Lahir dari Kontrak atau Persetujuan
Bab III Perikatan yang Lahir Karena Undang-undang
Bab IV Hapusnya Perikatan
Bab V Jual Beli
Bab VI Tukar Menukar
Bab VII Sewa Menyewa
Bab VIIA Perjanjian Kerja
Bab VIII Perseroan Perdata (Persekutuan Perdata )
Bab IX Badan Hukum
Bab X Penghibahan
Bab XI Penitipan Barang
Bab XII Pinjam Pakai
Bab XIII Pinjam Pakai Habis
Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi
Bab XV Persetujuan Untung-untungan
Bab XVI Pemberian Kuasa
Bab XVII Penanggung Utang
Bab XVIII Perdamaian
Buku Keempat: PEMBUKTIAN DAN KADALUWARSA
Bab I Pembuktian pada umumnya
Bab II Pembuktian dengan Tulisan
Bab III Pembuktian dengan Saksi-saksi
Bab IV Persangkaan
Bab V Pengakuan
Bab VI Sumpah di Hadapan Hakim
Bab VII Lewat Waktu

