HUKUM ACARA PERDATA mengatur cara mengajukan tuntutan hak, memeriksa, memutuskan, serta melaksanakan putusan. Ia, sebagaimana menurut Prodjodikoro, menunjukkan jalan yang harus dilalui oleh seseorang agar perkara yang dihadapinya dapat diperiksa oleh pengadilan. Selain itu, ia menunjukkan pula cara pemeriksaan perkara, cara pengadilan menjatuhkan putusan, dan bagaimana putusan itu dijalankan sehingga maksud orang yang mengajukan perkara tercapai; pelaksanaan hak dan kewajiban menurut hukum perdata yang berlaku.
Peraturan hukum acara perdata yang ada dan berlaku hingga saat ini tersebar dalam berbagai aturan perundang-undangan, baik peninggalan Belanda maupun produk Republik Indonesia. Hal itu, disadari atau tidak, cukup menyulitkan masyarakat umum, terutama orang-orang awam, yang ingin mempelajarinya. Maka dari itu, kami menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dengan menghimpun berbagai aturan perundang-undangan tersebut—itu pula yang sekaligus membuat kitab ini berbeda dengan terbitan-terbitan lainnya.
Aturan-aturan tersebut ialah Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering voor Europeanen (RV); Herzien Inlandsch Reglement (HIR); Het Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg); Buku IV Burgerlijk Wetboek (BW); Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura; Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta dua perubahannya; Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta dua perubahannya; Undang- Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum beserta dua perubahannya; dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Peradilan Umum beserta dua perubahannya.

