Hukum adalah sebuah alat yang digunakan oleh penguasa untuk mengontrol kehidupan masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum tidak saja mengurus kehidupan manusia, melainkan juga digunakan sebagai instrumen semangat peradaban atau dapat juga disebut sebagai alat untuk mencapai tujuan ideologis suatu bangsa dan negara. Peran hukum di lingkungan masyarakat tidak lepas dari perkembangan sosial, ekonomi, budaya, dan politik, baik di lingkup lokal hingga internasional. Hal tersebut termanifestasikan ke dalam perubahan dan perkembangan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, perlu sekiranya seorang akademisi dan praktisi hukum membekali dirinya dengan dasar-dasar yang ada dalam disiplin ilmu hukum.
Prakata — v
Daftar Isi — vii
BAB 1 Hakikat Hukum dan Ilmu Hukum — 1
Rahmatul Hidayati
BAB 2 Konsep Dasar Ilmu Hukum — 17
Herniwati
BAB 3 Sejarah Perkembangan Hukum — 35
Sifaul Amin
BAB 4 Sumber Hukum dan Asas-Asasnya — 57
Micael Josviranto
BAB 5 Unsur, Ciri-Ciri, dan Hubungan Ilmu Hukum
dengan Ilmu Lainnya — 83
Anggra Yudha Ramadianto
BAB 6 Penelusuran Hukum dari Kekosongan Hukum — 129
Ina Heliany
BAB 7 Tujuan, Sanksi, Penegakan Hukum,
dan Pengisian Kekosongan Hukum — 139
Maximinus Adrianus Sarto Dumbaris
BAB 8 Klasifikasi Hukum — 157
Yosefina Daku
BAB 9 Mazhab, Penafsiran, dan Penemuan Hukum — 175
Agus Hermanto
BAB 10 Subjek, Objek, dan Peristiwa Hukum — 195
Siti Mariam
BAB 11 Sistem Hukum dan Proses
Terbentuknya Hukum — 211
Siti Aisyah
BAB 12 Bidang Studi Hukum — 225
Ahmad Musadad
BAB 13 Hukum dan Tata Hukum di Indonesia — 251
Aminol Rosid Abdullah
Daftar Pustaka — 269
Profil Penulis — 281
Ulasan
Belum ada ulasan.