Kesehatan merupakan salah satu faktor penting untuk mencapai kesejahteraan suatu negara. Terbukti, setiap negara memberikan perhatian utama terhadap pelayanan kesehatan, mulai dari penyediaan tenaga kesehatan yang mumpuni hingga pelayanan kesehatan yang modern. Negara juga menyusun peraturan khusus yang membahas kesehatan sebagai pedoman hukum untuk melindungi penerima dan pemberi pelayanan kesehatan.
Di Indonesia, dunia kesehatan dan kedokteran dipayungi oleh beberapa ketentuan hukum yang diterbitkan oleh pemerintah atau menteri kesehatan, seperti Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 29 tentang Praktik Kedokteran, dan lain sebagainya. Bahkan pemerintah juga menerbitkan peraturan bagi pelayanan kesehatan secara tradisional, seperti Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, mulai dari praktik kedokteran, hak dan kewajiban pemberi maupun penerima pelayanan kesehatan, konsep rumah sakit, hingga kasus malpraktik akan dibahas secara tuntas dalam buku ini. Pembahasannya diklasifikasikan menjadi 13 bagian seperti berikut.
- Pendahuluan
- Hukum kesehatan
- Hukum kesehatan dan hukum kedokteran
- Perjanjian hukum kesehatan
- Etika dan hukum kesehatan
- Aspek-aspek hukum kesehatan
- Hak pelayanan kesehatan
- Fungsi dan Tanggungjawab rumah sakit
- Hak dan kewajiban tenaga kesehatan
- Rekam medis
- Rahasia medik
- Malpraktik medis
- Eutanisia
Ulasan
Belum ada ulasan.