Buku ini hadir guna menegaskan pentingnya wakaf sebagai salah satu ujung tombak filantropi Islam kepada masyarakat luas. Abu Zahra, dalam Muhadlarah fi al-Awqaf, menuturkan bahwa filantropi—khususnya wakaf— dapat membawa wacana kedermawanan Islam ke dalam sebuah perbincangan yang luas, tak hanya dari segi sosial, tetapi juga ekonomi, kebijakan publik, bahkan merambah ke politik pemerintahan. Selanjutnya, buku ini mencoba menguraikan kembali hakikat dan karakteristik wakaf dalam Islam sebagai pijakan memahami implementasi maqashid syariah dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup serta menjaga harta untuk dikembangkan. Selain itu, penting pula kita merunut kembali bagaimana dinamika perwakafan di era Nabi dan masa-masa setelahnya, bagaimana wakaf berkontribusi dalam membangun peradaban berbagai negara di dunia, serta bagaimana tantangan dunia perwakafan di masa depan, Terakhir, tentu akan diuraikan langkah-langkah revitalisasi wakaf secara modern, bagaimana memetakan skala prioritas, serta bagaimana menjalin kemitraan usaha.
Dalam buku ini mencakup pembahasan sebagai berikut.
- Pengantar Revitalisasi Filantropi
- Hakikat Wakaf Dalam Islam
- Karakteristik Wakaf Dalam Islam
- Filosofi Wakaf Dalam Islam
- Implementasi Maqashid Syariah Terhadap Wakaf
- Dinamika Perwakafan Dalam Islam
- Kontribusi Wakaf Dalam Membangun Peradaban Dunia
- Peran Regulasi Wakaf Di Indonesia
- Istibdal Wakaf (Pergantian Benda Wakaf) Perspektif Maqashid Syariah
- Pemanfaatan Wakaf Antara Kepentingan Keluarga dan Sosial
- Nazir Profesional: Revitalisasi Wakaf Produktif
- Wakaf Uang: Peluang dan Tantangan di Indonesia
- Revitalisasi Pengembangan Wakaf
