Pengintegrasian kurikulum sangat penting dilakukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di Indonesia dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang lebih berkompeten dalam dua ilmu sekaligus, yakni ilmu agama dan ilmu umum. Sejauh ini, pendidikan di Indonesia telah melakukan pengintegrasian kurikulum pesantren ke dalam kurikulum pendidikan formal. Tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan yang eksistensinya bertahan cukup lama dalam perjalanan kemerdekaan negara kita adalah pesantren. Secara legalitas pesantren diakui eksistensinya sebagai lembaga pendidikan yang termaktub dalam PP No. 55 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan Bab 1 Pasal 4. Secara garis besar, pondok pesantren terbagi menjadi tiga, yakni pondok pesantren salafiyah, khalafiyah, dan perpaduan antara keduanya.
Saat ini, kurikulum pesantren telah berkolaborasi dengan kurikulum pendidikan formal ketika madrasah telah memasuki pesantren. Madrasah merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya menjawab kebutuhan atas institusi pendidikan formal dengan menekankan mata pelajaran berbasis agama, tetapi tidak meninggalkan mata pelajaran umum. Di sinilah terjadi perjumpaan antara kurikulum pesantren dan sekolah. Salah satu madrasah yang telah menerapkan model kurikulum ini adalah MTs Nurul Qarnain Sukowono Jember. Tujuannya adalah memperdalam, menambah wawasan, dan akselerasi atau percepatan dalam mempelajari kitab kuning meskipun ditempuh di pendidikan formal. Pada akhirnya, madrasah tersebut berhasil mencetak peserta didiknya lebih berkompeten dalam menghafal dan mempelajari kitab kuning serta juga mumpuni dalam pengetahuan umumnya.
Materi yang disajikan dalam buku ini sebagai berikut.
- Konsep Kurikulum
- Konsep Integrasi Kurikulum
- Model-Model Integrasi Kurikulum
- Lembaga Pendidikan Formal
- Integrasi Kurikulum Pesantren ke dalam Lembaga Pendidikan Formal
- Peran Pemimpin dalam Proses Pelaksanaan Integrasi Kurikulum