Diskursus tentang kesetaraan gender dalam Islam selalu menarik untuk dimunculkan, terutama jika dikaitkan dengan hukum perkawinan Islam. Kesetaraan dan keadilan gender yang dimaksud adalah keadilan yang tidak terlepas pada nilai-nilai persamaan, demokrasi, serta mu’asyarah bil ma’ruf. Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya tidak terlepas dari menggali makna-makna substantif dari teks-teks agama yang sangat menjunjung tinggi nilai keadilan.
Menggagas fikih perkawinan gender artinya menawarkan corak baru dari fikih klasik dengan mereinterpretasikan pemahaman-pemahaman hasil ijtihad para ulama klasik menuju keadilan gender. Dengan hadirnya buku mengenai fikih perkawinan gender ini, diharapkan dapat membantu para pembaca untuk senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan serta mengangkat derajat perempuan pada posisi yang strategis dan layak dalam Islam.
Di dalam buku ini, dibahas materi pokok sebagai berikut.
- Konsep Gender
- Penafsiran Ayat-Ayat Gender
- Isu-Isu Gender dalam Konsep Hukum Perkawinan



Ulasan
Belum ada ulasan.