Ruang lingkup kajian fiqih muamalah sangatlah luas karena menyentuh seluruh aspek hubungan personal dan sosial manusia: ada yang menyangkut bidang privat, seperti pernikahan (fiqih munakahat), waris (fiqih mawaris), wasiat, hibah, sedekah, dan lain-lain (fiqih tabarru’at); ada yang menyangkut bidang ekonomi dan bisnis (fiqih muamalah maliyah), politik (fiqih siyasah), perundang-undangan (fiqih dusturiyah), pidana (fiqih jinayah), politik hubungan luar negeri (fiqih dauliyah), dan lain sebagainya. Maka dengan pemahaman lain, Islam telah mengatur segala aspek kehidupan manusia ketika berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesama muslim dan non- muslim, dengan alam semesta, serta dengan kehidupannya.
Buku ini hadir ke tengah-tengah pembaca dalam rangka membantu pemerolehan ilmu tersebut. Penulis menyuguhkan konsep yang dibagi menjadi tiga tema: pertama, konsep dasar ilmu fiqih yang membahas istilah syariah, fiqih, hukum Islam, dan keterkaitan ketiganya, karakteristik dan keistimewaan ilmu fiqih, metode penetapan ilmu fiqih, dan lain-lain; kedua, konsep dasar fiqih muamalah yang menguraikan pengertian dan objek kajian fiqih muamalah, sistematika, dan ruang lingkup fiqih muamalah, sumber inspirasi fiqih muamalah, falsafah fiqih muamalah, dan lain-lain; ketiga, nadhariyah al-fiqh al-muamalah atau teori-teori fiqih muamalah yang memaparkan teori hak, teori milik, teori harta, dan teori akad.

Ulasan
Belum ada ulasan.