HUKUM KEPAILITAN menjadi salah satu bidang yang semakin penting bagi perkembangan sistem hukum suatu negara. Di Indonesia, pemahaman yang mendalam tentang hukum kepailitan menjadi krusial bagi pelaku usaha, praktisi hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kepailitan dapat diartikan sebagai keputusan pengadilan yang menyebabkan penyitaan umum terhadap seluruh kekayaan debitur yang mengalami pailit, baik yang sudah ada maupun yang akan muncul di masa depan. Pengelolaan dan pembagian aset pailit dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, dengan tujuan utama hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar seluruh utang debitur secara proporsional sesuai dengan struktur krediturnya.
Dalam buku ini terdapat 12 bab mengenai pengantar hukum kepailitan Indonesia, dengan rincian sebagai berikut.
- Konsep dasar pailit
- Sejarah kepailitan
- Hukum kepailitan di Indonesia
- Asas-asas hukum kepailitan
- Proses hukum kepailitan
- Pernyataan kepailitan
- Akibat kepailitan
- Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)
- Pengurusan harta pailit
- Perdamaian dalam kepailitan
- Berakhirnya kepailitan
- Perlindungan hukum bagi debitur atas proses kepailitan
Ulasan
Belum ada ulasan.