Dalam disiplin ilmu fikih dan Hadis, zakat diposisikan pada pilar Islam yang ketiga. Wacana tentang zakat tidak bisa dipisahkan dengan bahasan ekonomi Islam. Zakat tidak bisa hanya diposisikan pada aspek ritual saja. Dalam ajaran zakat juga terdapat aspek interaksi sosial dan politik (mu’amalah maliyyah dan siyasah ijtima’iyyah). Seorang wajib zakat (muzaki) tidak mungkin bisa membayar zakatnya tanpa adanya penerima yang diistilahkan dengan mustahik. Antara keduanya terjadi interaksi yang didorong oleh kesadaran spiritual (keimanan) dan kepekaan sosial di pihak muzaki, dan didorong oleh kesadaran diri dari pihak mustahik. Muzaki sebagai orang yang memiliki kelebihan harta benda berstatus sebagai mu’amil yang memposisikan diri sebagai pihak yang membantu. Sementara mustahik sebagai mu’amal yang memposisikan dirinya sebagai orang yang dibantu dan suatu ketika dalam tugas-tugas rumah tangga dan sosial ia bisa bertindak sebagai orang yang membantu untuk meringankan tugas-tugas muzaki.
Buku ini membahas tentang:
- Konsepsi Umum tentang Fikih Zakat
- Konsep Rekonstruksi Fikih Zakat
- Maqasid Syariah sebagai basis Rekonstruksi
- Argumen Metodologis Fikih Zakat
- Rekonstruksi Fikih Zakat Pendekatan Teoretis
- Rekonstruksi Fikih Zakat Pendekatan Metodologi
