Perkawinan adalah perjanjian antara seorang pria dan wanita untuk hidup bersama sepanjang hidupnya. Proses perkawinan dilaksanakan dengan prosedur tertentu agar dinyatakan sah di hadapan hukum dan agama. Sebagai perlakuan yang dianggap suci, hal-hal mengenai perkawinan di Indonesia kemudian diatur dalam ketentuan-ketentuan tertentu agar memiliki kekuatan hukum.
Indonesia pada dasarnya telah memiliki ketentuan khusus yang mengatur tentang perkawinan, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Namun pada 2019, telah dilakukan perubahan sebagian melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Adapun perubahan utamanya terletak pada peningkatan batas minimal umur perkawinan bagi wanita yang menjadi 19 tahun. Perubahan undang-undang juga dilakukan untuk lebih menjelaskan hak-hak dalam perkawinan bagi suami-istri dan untuk mencegah penyalahgunaan perkawinan.
Buku pegangan ini berisi tentang:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ulasan
Belum ada ulasan.