Komitmen bangsa Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia dan melindungi segenap bangsa diwujudkan dalam bentuk sistem pertahanan negara. Salah satu pelaksana sistem pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan kekuatan utama sekaligus kekuatan pendukung bangsa. TNI dibangun dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai serta prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.
Dalam menunjang kerja TNI, Indonesia memiliki peraturan khusus. Presiden RI masa jabatan 2024—2029 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 dengan merevisi beberapa rumusan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004. Perubahan mencolok yang diubah dalam undang-undang terbaru ini ialah terkait kedudukan dan tugas TNI, penempatan prajurit pada kementerian lembaga, dan usia masa dinas TNI. Sebagai prajurit yang diamanahi menjaga keamanan negara, TNI diharapkan mampu menciptakan suasana negara yang kondusif, melindungi setiap warga negara secara adil, dan memberantas kejahatan tanpa membeda-bedakan ras, suku, jabatan, serta kedudukan pelaku kejahatan.
Buku pegangan berikut ini menyajikan peraturan-peraturan terkait TNI yang berlaku di Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Ulasan
Belum ada ulasan.