MAQASHID AL-SYARI’AH merupakan metode ijtihad hukum yang dihadapi oleh masyarakat Islam modern. Masyarakat senantiasa berkembang dan kemajuan teknologi juga ikut serta memberikan suasana berbeda dengan konteks masyarakat klasik saat itu. Maqashid al-syari’ah menjadi salah satu upaya pembaruan hukum keluarga Islam kontemporer yang membawa kemaslahatan secara aktual. Sebagaimana tujuan dari hukum Islam yaitu li jalbi al-mashalih wa li daf’i al mafasid (mengambil kemaslahatan dan meniadakan kemudaratan).
Salah satu problematika hukum Islam yang aktual adalah hukum keluarga. Dalam hal perkawinan, serta waris maupun wasiat sehingga kontekstualisasi hukum keluarga Islam haruslah tetap dinamis dan membawa kemaslahatan. Adapun upaya pembaruan hukum yang digagas dalam bidang hukum keluarga adalah dengan menggunakan teori maqashid al-syari’ah yang merupakan metode ijtihad dalam penemuan hukum.
Pembahasan yang dihadirkan di dalam buku ini yaitu sebagai berikut.
- Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Maqashid Al-Syari’ah dalam Kajian Ilmu Hukum
- Definisi Maqashid Al-Syari’ah Menurut Para Ulama Ushul
- Kajian Maslahat dalam Hukum Islam
- Metode Pembaruan Hukum Islam
- Produk Hukum Keluarga Islam Kontemporer
 
	
 
								 
								 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
		 
					
Ulasan
Belum ada ulasan.