IBU KOTA NEGARA memiliki peran penting sebagai pusat pemerintahan, simbol negara, pusat perekonomian, dan administrasi nasional. Banyak negara berusaha menjadikan ibu kota sebagai simbol dinamika sosial dan ekonomi untuk menarik investor asing serta meningkatkan produktivitas. Namun, peran ibu kota dapat dipengaruhi oleh jenis pemerintahan yang ada.
Di Indonesia, upaya memperbaiki tata kelola wilayah ibu kota negara adalah bagian dari usaha untuk mencapai tujuan negara. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi seluruh bangsa Indonesia, memajukan kehidupan, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan, serta ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk lebih memahami hukum yang berlaku dalam lingkup ibu kota negara, berikut disajikan beberapa undang-undang terkait.
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan – —— Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Izin Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi – —- Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

Ulasan
Belum ada ulasan.