Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, selanjutnya disebut UU CIPTA KERJA, merupakan undangundang yang berlaku mulai tanggal 02 November 2020. Undang-undang ini mencabut, mengubah, dan/atau menambahkan peraturan baru terhadap undang-undang yang telah ada sebelumnya. Terhitung terdapat 78 undangundang yang mengalami pencabutan, pengubahan, dan/atau penambahan peraturan baru setelah UU CIPTA KERJA ini ditetapkan.
Pengantar Penerbit
Daftar Isi
vii
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja
BAB I
Ketentuan Umum
Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Ketenagakerjaan
BAB V
Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
BAB VI
Kemudahan Berusaha
BAB VII
Dukungan Riset dan Inovasi
BAB VIII
Pengadaan Tanah
BAB IX
Kawasan Ekonomi
BAB X
Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
BAB XI
Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja
BAB XII
Pengawasan dan Pembinaan
BAB XIII
Ketentuan Lain-Lain
BAB XIV
Ketentuan Peralihan
BAB XV
Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
Ulasan
Belum ada ulasan.