Dengan ini, kehadiran buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Dilengkapi dengan UU RI No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang diharapkan dapat menjadi referensi bagi para hakim, praktisi, serta mahasiswa/mahasiswi dalam mendalami tentang perpajakan.
Pengantar Penerbit v
Daftar Isi vii
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 1
BAB I
Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 5
BAB II
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 6
BAB III
Pajak Penghasilan 36
BAB IV
Pajak Pertambahan Nilai 66
BAB V
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak 81
BAB VI
Pajak Karbon 96
BAB VII
Cukai 98
BAB VIII
Ketentuan Peralihan 101
BAB IX
Ketentuan Penutup 102
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 106
UU RI No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang 227
Ulasan
Belum ada ulasan.