PAJAK menjadi salah satu sumber penerimaan bagi negara yang berperan penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahtaeraan masyarakat. Di Indonesia, pajak bersifat memaksa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini artinya, pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam membebankan pajak kepada masyarakat.
Pengaturan tentang perpajakan di Indonesia pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali. Dengan adanya peraturan hukum yang berlaku, fiskus hendaknya mampu menciptakan sistem perpajakan yang ramah masyarakat.
Pajak yang mengikat kehidupan masyarakat membuatnya penting untuk dipelajari. Dengan memahami dasar-dasar hukum pajak, masyarakat akan lebih sadar pentingnya kewajiban perpajakan. Selain itu, masyarakat diharapkan mampu menjadi pengawas pemerintah untuk memastikan bahwa dana pajak dikelola sebagaimana mestinya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, buku ini hadir dengan materi yang disajikan menggunakan bahasa sederhana sehingga lebih mudah dipahami. Dalam buku ini, ada enam pembahasan yang perlu dikuasai.
- Konsep Perpajakan
- Konsep Dasar Hukum Pajak
- Kedudukan dan Hubungan Hukum Pajak dengan Ilmu Hukum Lain
- Sistematika dan Hukum Pajak di Indonesia
- Asas-Asas Pelaksanaan Pemungutan Pajak
- Penyelesaian Sengketa Pajak



Ulasan
Belum ada ulasan.