Sekumpulan prinsip dan norma yang diakui serta dipatuhi oleh negara-negara di dunia dalam hubungan internasional dinamakan hukum internasional. Hukum ini tidak hanya mencakup interaksi antarnegara, tetapi juga melibatkan organisasi internasional, individu, serta badan hukum dari berbagai negara. Keberadaannya bertujuan untuk mengatur kerja sama, menyelesaikan konflik, dan menegakkan keadilan di tingkat internasional.
Keberlakuan hukum internasional bergantung pada kesepakatan dan komitmen negara-negara yang terlibat. Oleh karenanya, hukum internasional terus mengalami perubahan sesuai dinamika hubungan global dan kebutuhan masyarakat internasional. Meskipun tidak memiliki lembaga penegak hukum yang bersifat memaksa, hukum internasional tetap dihormati dan dipatuhi melalui perjanjian internasional, kebiasaan internasional, serta keputusan lembaga internasional.
Buku ini hadir untuk menyuguhkan pengetahuan tentang hukum internasional yang memengaruhi berbagai sektor kehidupan manusia. Penyajian materi dirancang dengan pendekatan komprehensif dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Di dalamnya, ada enam pembahasan berikut yang mengantarkan pembaca memahami hukum internasional.
- Perkembangan Istilah dalam Hukum Internasional
- Konsep Hukum Internasional
- Sumber Hukum Internasional
- Asas-Asas Hukum Internasional
- Pengakuan Hukum Internasional
- Organisasi-Organisasi Internasional



Ulasan
Belum ada ulasan.