Dalam rangka mewujudkan fungsi hukum sebagai kontrol sosial dan perubahan kehidupan sosial, negara perlu melakukan pembinaan secara sistematis yang didukung oleh semangat dan tanggung jawab semua pihak. Hanya saja, hingga hari ini masyarakat kita masih sangat beragam dalam menginterpretasikan hukum dan berpeluang tersesat ke dalam pemahaman yang sempit atau bahkan keliru seputar hukum. Yang demikian dapat terjadi karena pemahaman hukum seseorang bergantung pada pengalaman yang dirasakan. Adakalanya hukum hanya dipahami sebagai sesuatu yang memberatkan, seperti pemenjaraan, eksekusi mati, denda, dan lain-lain. Padahal, hukum sebenarnya sangat memprioritaskan faktor kegunaan dalam rangka mewujudkan dua fungsi di atas.
Bertolak dari persoalan tersebut, buku pegangan yang memuat KUHP Terbaru 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP Terbaru 2025 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disusun agar wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum semakin berkembang.
Konsultasi, Gratis!
Penerbit Litnus terdiri dari tim profesional yang mampu menghasilkan buku-buku berkualitas tinggi dan berstandar Nasional Dikti.


Ulasan
Belum ada ulasan.