Setelah wafatnya Rasulullah saw. pada saat itu berakhirlah turunnya wahyu dan berakhir pula datangnya sunnah, baik qauliyah, fi’liyah maupun taqririyah, maka kemudian segala perkara dikembalikan kepada Al-Qur’an dan hadis, dan jika ada sebuah perkara tidak ditemukan dalil pada keduanya, maka diperintahkan kepada umatnya untuk berijtihad, sebagaimana Rasulullah mengajari Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Dari kejadian inilah maka hukum selalu berkembang dan akan selalu berubah sesuai dengan situasi dan kondisi sosio-antropologis serta kultur tertentu, sehingga dijelaskan dalam prinsip Islam, bahwa al-islam shalihun likulli zaman wa makan, bahwa hukum Islam mampu menerapkan serta menyikapi segala lini kehidupan.
Kemudian dalam kaidah fikih, perubahan hukum dalam fikih dibenarkan, bahkan bisa menjadi suatu keharusan jika kondisi sosiologis masyarakat berubah. Secara operasional, acuan perubahan hukum menurut kaidah usul fikih adalah menurut ada atau tidak adanya ‘illat hukumnya. ‘Illot adalah suatu sifat pada suatu hal yang hukumnya ditetapkan oleh nash (al-ashlu), yang di atas ditegakkan hukum. Di mana ada ‘illat di situ ada hukum, dan sebaliknya, tidak adanya ‘illat penyebab, tidak ada hukum.
Al-qawa’id al-fiqhiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam qa’idah fiqhiyyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian furu’ saja. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-qawa’id al-fiqhiyyah dalam meng-istinbath-kan suatu furu. Maka dari itu, al-qawa’id al-fiqhiyyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng- istinbath-kan suatu hukum Islam dalam mencari hujjah (argumentasi) khususnya masalah-masalah baru (kontemporer) dan aktual yang selalu bermunculan dan tidak ada dalilnya dalam nash (Al-Qur’an dan hadis), yang harus ditemukan solusi hukumnya.
Melihat bahwa telah banyak buku kaidah fikih saat ini yang belum aplikatif, dalam arti hanya menghadirkan kaidah-kaidah untuk dihafalkan dan dengan contoh-contoh logika sederhana sehingga kaidah fikih sering jarang diminati, yang ingin penulis tawarkan dalam buku ini adalah ditampilkannya contoh-contoh yang lumayan banyak, baik contoh-contoh klasik maupun masalah-masalah kontemporer yang berkembang saat ini, baik contoh yang hanya berupa statemen maupun cara menyimpulkannya.
Ulasan
Belum ada ulasan.