Financial technology (fintech) menjadi tema yang kian popular, terlebih saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia yang membuat ruang gerak manusia semakin terbatas. Keberadaan fintech ketika itu dan hingga saat ini-sangat membantu aktivitas manusia dalam melakukan transaksi keuangan, baik pembayaran, peminjaman, maupun investasi. Pada akhirnya, melalui fintech, bidang ekonomi dan bisnis seakan meningkat pesat. Tentu dua bidang tersebutlah yang membuat Indonesia, bahkan dunia “seakan sehat kembali” dari kemundekan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim dan menerapkan “gaya hidup halal” maka tercipta fintech syariah yang mengutamakan prinsip-prinsip syariat Islam. Melalui fintech syariah, lembaga jasa keuangan secara mutlak terbebas dari riba, gharan maysir, dan transaksi-transaksi lain yang dilarang oleh Islam. Di Indonesia, dasar pijakan hukum fintech syariah mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 19 Tahun 2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77 Tahun 2016, dan Fatwa DSN-MUI No. 117 Tahun 2018 Namun, peraturan-peraturan tersebut masih menyisakan persoalan dari sisi perlindungan hukum bagi nasabah muslim.
DAFTAR ISI
Prakata
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
Kondisi Fintech Syariah di Indonesia
Penguat Teori Fintech Syariah
BAB II
FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA
Pengertian Financial Technology
Sejarah Perkembangan Fintech di Indonesia
Peran dan Manfaat Fintech
Jenis-Jenis Fintech di Indonesia
Regulasi Fintech di Indonesia
Model Penyelenggaraan Fintech di Indonesia
BAB III
FINTECH LENDING SYARIAH DI INDONESIA
Perkembangan Fintech Syariah di Indonesia
Konsep Syariah dalam Fintech
Peluang dan Tantangan Fintech Syariah
Potensi Pertumbuhan Fintech Syariah
BAB IV
FINTECH LENDING SYARIAH
Skema Peer to Peer (P2P) Lending Fintech Syariah
Pihak-Pihak dalam Layanan P2P Lending Fintech Syariah
Dampak P2P Lending Fintech Syariah terhadap Perekonomian
BAB V
URGENSITAS PENGATURAN FINTECH SYARIAH
Eksistensi Fintech Syariah dan Legalitas Hukumnya
Problematika dan Urgensitas Pembentukan Peraturan Fintech Syariah
Arah Penguatan Regulasi Fintech Syariah
Aksentuasi Sharia Compliance dalam Fintech Syariah
BAB VI
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN FINTECH SYARIAH
Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan P2P Lending
Wacana Pembentukan Peraturan Fintech Syariah
Pengaturan dan Pengawasan Penyelenggaraan Fintech Syariah
Daftar Pustaka
Profil Penulis
Ulasan
Belum ada ulasan.