Sebagai negara hukum, pemerintah Indonesia sudah sepatutnya terus memperbaharui ketentuan dan peraturan yang berlaku sesuai situasi dan kondisi bangsa. Ini artinya, seluruh lini kehidupan manusia terikat dengan hukum normatif yang mengatur, membatasi, menganjurkan, menyediakan, menghukum, dan mendeklarasikan sesuatu. Konsekuensinya, tiap-tiap perlakuan akan menimbulkan sanksi, denda, atau pujian tertentu di hadapan hukum.
Salah satu lini kehidupan manusia yakni dalam bidang pidana telah dijamin keamanan dan keadilannya dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang tersebut merupakan bentuk adaptasi dengan politik hukum dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara yang menjunjung tinggi hak asasi tiap- tiap manusia. Pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini mengacu pada empat misi, yaitu rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, dan adaptasi serta harmonisasi terhadap berbagai perkembangan yang terjadi (JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2023).
DAFTAR ISI
Pengantar Penerbit
Daftar isi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu: Aturan Umum
Bab I Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana
Bab II Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana
Bab III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan
Bab IV Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana
Bab V Pengertian istilah
Bab VI Aturan Penutup
Buku Kedua: Tindak Pidana
Bab I Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara
Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Bab III Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat
Bab IV Tindak Pidana terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah
Bab V Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum
Bab VI Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan
Bab VII Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
Bab VIII Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang, Kesehatan, dan Barang
Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Pemerintah
Bab X Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah
Bab XI Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
Bab XII Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Cap Negara, dan Tera Negara
Bab XIII Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Bab XIV Tindak Pidana terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
Bab XV Tindak Pidana Kesusilaan
Bab XVI Tindak Pidana Penelantaran Orang
Bab XVII Tindak Pidana Penghinaan
Bab XVIII Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
Bab XIX Tindak Pidana terhadap Kemerdekaan Orang
Bab XX Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Bab XXI Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Janin
Bab XXII Tindak Pidana terhadap Tubuh
Bab XXIII Tindak Pidana yang Mengakibatkan Mati atau
Luka karena Kealpaan
Bab XXIV Tindak Pidana Pencurian
Bab XXV Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman
Bab XXVI Tindak Pidana Penggelapan
Bab XXVII Tindak Pidana Perbuatan Curang
Bab XXVIII Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha
Bab XXIX Tindak Pidana Perusakan dan Penghancuran Barang dan Bangunan Gedung
Bab XXX Tindak Pidana Jabatan
Bab XXXI Tindak Pidana Pelayaran
Bab XXXII Tindak Pidana Penerbangan dan Tidak Pidana terhadap Sarana serta Prasarana Penerbangan
Bab XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Bab XXXIV Tindak Pidana Berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Bab XXXV Tindak Pidana Khusus
Bab XXXVI Ketentuan Peralihan
Bab XXXVII Ketentuan Penutup
Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ulasan
Belum ada ulasan.