Keberadaan justice collabolator dan whistleblower sangatlah penting dalam pelaporan dan pengungkapan sebuah kasus, terutama kasus-kasus yang jumlah saksinya sangat minim. Ini terjadi sebab mereka sering kali tidak mendapatkan pelindungan hukum. Dengan demikian, pembahasan mengenai keduanya menjadi sangat penting karena menyangkut perlindungan diri dan jiwa seorang saksi.
Ranah pelindungan hukum secara fisik maupun nonfisik bagi keduanya pada dasarnya telah disentuh oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, beberapa pasal yang mengaturnya terkesan tumpang tindih dan bertolak belakang.
Atas persoalan-persoalan tersebutlah buku ini lahir ke tengah-tengah dunia hukum, khususnya dalam lingkup pelindungan bagi justice collabolator dan whistleblower. Harapannya, gagasan-gagasan pembaharuan dapat ditindaklanjuti dalam bentuk konkret oleh para pihak yang berwenang.
Ulasan
Belum ada ulasan.