Hukum administrasi negara merupakan cabang hukum yang mengatur bagaimana pemerintahan menjalankan tugas dan wewenangnya dalam mengelola negara serta berinteraksi dengan masyarakat. Istilah hukum administrasi negara sendiri merujuk pada kumpulan norma dan prinsip hukum yang mengatur administrasi negara dalam menjalankan fungsinya.
Dalam kajian hukum administrasi negara terdapat berbagai sumber hukum yang menjadi dasar pembentukannya, meliputi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, serta kebiasaan yang berkembang dalam praktik administrasi pemerintahan. Ruang lingkup hukum administrasi negara mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari organisasi administrasi negara, prosedur dalam pengambilan keputusan pemerintahan, hingga pengawasan terhadap tindakan administrasi pemerintah.
Dengan memahami dasar-dasar hukum administrasi negara, kita dapat mengetahui bagaimana pemerintahan bekerja dalam koridor hukum, serta bagaimana hak-hak warga negara dilindungi dalam sistem administrasi negara yang transparan dan akuntabel. Dalam buku ini, materi mengenai dasar-dasar hukum administrasi dibagi menjadi 6 bab sebagai berikut.
- Konsep Dasar Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara
- Bentuk-Bentuk Perbuatan Pemerintah
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
- Peradilan Tata Usaha Negara



Ulasan
Belum ada ulasan.