DESA telah mengalami perkembangan dalam berbagai bentuk, dan oleh karenanya perlu mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan agar dapat menjadi entitas yang kuat, mandiri, dan demokratis. Pelindungan dan pemberdayaan ini bertujuan untuk menciptakan landasan yang kokoh dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Pentingnya peran desa dalam struktur dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan menuntut adanya regulasi khusus melalui suatu undang-undang.
Dalam rangka menunjang kepemimpinan dan keberlanjutan kemajuan desa, pada 2014, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun setelah keberlakuannya, ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya pada 2024, sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut kemudian pemerintah kembali mengesahkan undang-undang terbaru tentang desa yakni Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di dalamnya, tercantum beberapa perubahan yang meliputi kedudukan desa; asas dan tujuan dalam pengaturan desa; tugas, hak, kewajiban, persyaratan, dan masa jabatan kepala desa; dan lain sebagainya.
Di dalam buku ini, selain dicantumkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga dicantumkan beberapa peraturan pemerintah dan peraturan pemerintah dalam negeri tentang desa. Harapannya, buku ini dapat menambah wawasan masyarakat tentang undang-undang desa dan juga peraturannya.
Ulasan
Belum ada ulasan.