Upaya keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi pengguna teknologi informasi terdokumentasikan dalam UU ITE 2024 dan UU PDP 2022. Segala perubahan yang terjadi pada UU ITE dirasa penting sebab kini telah lahir hukum siber. Jadi, undang-undang ini diperuntukkan memberantas persoalan hukum yang terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik melalui sistem elektronik.
Adapun UU PDP hadir sebagai pelindung bagi setiap warga negara yang kini data pribadinya dapat dengan mudah dikumpulkan dan digunakan oleh orang lain. Ini karena semua sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perdagangan telah memanfaatkan sistem teknologi informasi. Oleh karena itu, undang-undang tersebut juga menetapkan ketentuan pidana bagi para pihak yang melakukan penyelewengan.
Demi menunjang pemahaman terhadap kedua bidang di atas, berbagai undang-undang dan peraturan disatukan dalam kompilasi ini sehingga memuat:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2016 tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik


Ulasan
Belum ada ulasan.