LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan serta integrasi nasional. Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem transportasi yang harus dikembangkan demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas. Lalu lintas dan angkutan jalan yang memadai secara signifikan akan mendukung pembangunan ekonomi, pergerakan masyarakat, dan juga pengembangan suatu wilayah.
Urusan dalam bidang ini oleh pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, untuk mempertegas ketentuan yang sudah ada pemerintah selanjutnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 22 Juni 2009.
Di samping itu, terdapat pula peraturan-peraturan lain yang turut mendukung sebagaimana dicantumkan dalam buku ini.
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Transportasi Cerdas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Ulasan
Belum ada ulasan.