Sebagai negara muslim terbesar kedua di dunia, pemerintah Indonesia senantiasa menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam. Upaya ini merupakan salah satu bentuk pelindungan kepada warga negara yang memiliki hak kebebasan beribadah dan menjalankan ajaran agamanya.
Pelindungan yang demikian diberikan atas dua tujuan, yakni demi memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat; serta demi meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Dalam hal ini, pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah mengesahkan sejumlah aturan agar bisa dijadikan pedoman sekaligus landasan. Aturan-aturan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jaminan Produk Halal
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 61 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Ulasan
Belum ada ulasan.