HAK ASASI MANUSIA adalah seperangkat hak dasar yang melekat pada setiap warga negara sebagai makhluk Tuhan. Hak-hak manusia selanjutnya wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara dan sesamanya. Dalam upaya pelindungan hak asasi manusia, selain menetapkan lembaga khusus, yakni Komnas HAM, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah peraturan berikut.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021—2025
- Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Ulasan
Belum ada ulasan.