LINGKUNGAN HIDUP adalah segala hal yang ada di sekitar makhluk hidup dan memiliki hubungan timbal balik. Di dalam lingkungan hidup, terdapat perilaku yang bisa memengaruhi alam, kelangsungan kehidupan, serta kesejahteraan manusia dan juga makhluk hidup lainnya. Oleh sebab itu, segala aktivitas manusia yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada rusaknya ekosistem.
Dengan demikian, usaha dan upaya pelindungan lingkungan sangat diperlukan sebab Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam. Selain itu, letak Indonesia berada pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis serta cuaca dan musim yang mampu menghasilkan kondisi alam bernilai tinggi. Namun, Indonesia juga berada pada posisi yang rentan terhadap dampak perubahan iklim yang menyebabkan turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, hingga punahnya keanekaragaman hayati.
Karena lingkungan turut menopang kehidupan serta keberlangsungan, upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran perlu dilakukan dengan melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan suatu undang-undang untuk mengatasi hal ini. Pemahaman undang-undang tersebut selanjutnya wajib dimiliki setiap orang sehingga perlu adanya penyebarluasan dengan membukukan peraturan tersebut.
Di dalam buku ini, berisikan:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ulasan
Belum ada ulasan.