TERORISME merujuk pada perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman untuk menimbulkan perasaan takut demi mencapai motif tertentu. Terorisme merupakan tindak kejahatan teorganisasi dan bahkan merupakan tindak pidana internasional yang memiliki jaringan cukup luas.
Beberapa kali, aksi terorisme terjadi di Indonesia sehingga mengancam keamanan dan perdamaian bangsa: Bom Bali I, Bom JW Marriot, Bom Bali II, Bom JW Marriot dan Ritz-Carton, dan Bom di Mako Brimob Depok. Peristiwa ini tentu menimbulkan kecemasan secara luas sehingga perlu ada penanganan khusus dari pemerintah, aparat keamanan, dan juga masyarakat.
Atas komitmen negara yang senantiasa melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan beberapa peraturan berikut.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme, Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teorisme Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024
Ulasan
Belum ada ulasan.