USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH merujuk pada usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Perannya dalam perekomonian Indonesia sangatlah besar. Berdasarkan data yang dilansir dari laman Kadin Indonesia, kontribusi UMKM mencapai 61% dari pendapatan domestik bruto Indonesia. Persentase tersebut setara dengan 9.580 triliun. Di samping itu, UMKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja yakni sekitar 117 juta dari total tenaga kerja.
Sangat berpengaruhnya UMKM terhadap perkembangan negara mengharuskan adanya regulasi yang baik dan bijak agar usaha berjalan pada rel masing-masing. Pelaku usaha juga sepantasnya mendapatkan kepastian hukum, pelindungan, dukungan, dan kesempatan dari pemerintah. Kebutuhan tersebut kemudian ditopang dengan hadirnya pelbagai regulasi seperti di bawah ini.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil Berupa Rumah Produksi Bersama Melalui Dana Tugas Pembantuan
Ulasan
Belum ada ulasan.