UNDANG-UNDANG DASAR 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. Arti kata “konstitusi” merujuk pada segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan. Konsep ini sejalan dengan isi undang-undang dasar yang membahas segala hal demi membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia. Mulai dari bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintah negara, pemerintah daerah, warga negara, pendidikan, agama, hingga ketentuan perubahan undang-undang dasar.
Adapun dalam perjalanan menelaah, mempertimbangkan, dan mempelajari dengan saksama; undang-undang yang telah ada selanjutnya diubah sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi suatu bangsa. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah dilakukan sebanyak empat kali: perubahan pertama ditetapkan pada 19 Oktober 1999, perubahan kedua ditetapkan pada 18 Agustus 2000, perubahan ketiga ditetapkan pada 9 November 2001, dan perubahan keempat pada 10 Agustus 2002.
Perjalanan panjang Undang-Undang Dasar 1945 patut dihargai oleh seluruh warga negaranya dengan menjadikannya sebagai pedoman dalam bertindak. Dengan harapan, warga negara yang patuh akan hukum mampu berperilaku sebagaimana mestinya: mampu berbuat adil dan jujur, mampu mencapai kebebasan beragama, mampu mencintai tanah air dengan sepenuh hati, dan mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Atas cita-cita tersebut, literasi terhadap UUD 1945 perlu terus disebarluaskan. Salah satu upayanya adalah dengan membukukan ketentuan yang ada tanpa mengubah sedikit pun hal-hal yang semestinya. Buku ini berisikan:
- Undang-Undang Dasar Negara 1945
- Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar 1945
- Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945
- Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945
- Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945
Ulasan
Belum ada ulasan.