KONSUMEN merujuk pada pemakai jasa atau produk yang diperdagangkan atau ditawarkan oleh pelaku usaha. Dalam urusan perdagangan, konsumen dan pelaku usaha memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Hak dan kewajiban keduanya telah diatur secara tetap dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan adanya undang-undang ini ialah menjunjung tinggi harkat dan martabat konsumen dengan menjamin adanya kepastian hukum ketika salah satu pihak dalam transaksi jual beli melakukan kecurangan.
Dalam rangka melindungi konsumen, pemerintah membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Selain itu, pemerintah juga akan mengakui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat untuk mewujudkan pelindungan konsumen. Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan sanksi administratif dan sanksi pidana ketika pelaku usaha melakukan kecurangan hingga menyebabkan kerugian, luka, cacat, dan bahkan kematian.
Upaya pemerintah untuk melindungi konsumen tentu patut diapresiasi dan didukung agar dalam proses jual beli, konsumen mendapatkan haknya secara utuh. Selain itu, pemahaman atas perbuatan yang tidak diperbolehkan bagi pelaku usaha dan tanggung jawabnya harus dituntaskan agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Dengan begitu, konsumen dan pelaku usaha sama-sama memperoleh keuntungan dan kepuasan.
Ulasan
Belum ada ulasan.